Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Maksimal 10 Menit
RASELNEWS.COM, JAKARTA - Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dikatakannya bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, dengan keberagaman masyarakat, baik agama, keyakinan, latar belakang, perlu upaya untuk saling menghormati.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar dia di Jakarta, Senin (21/2).
“Pedoman ini agar menjadi prosedur dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Salah satu aturan yang tertera salam SE tersebut adalah tentang penggunaan pengeras suara sesuai waktu salat. Pertama adalah pada saat azan subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau solawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
“Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam,” tulis SE tersebut.
Kemudian untuk Zuhur, Asar, Magrib dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau solawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Adapun, pada pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
“Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam,” ungkapnya. Untuk diketahui, biasanya pengumuman tersebut serta khutbah Jumat menggunakan pengeras suara luar. (jawapos)
Sumber: