Ketentuan Baru Mendapatkan Vaksin Booster

Ketentuan Baru Mendapatkan Vaksin Booster

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi kelompok lansia atau yang berusia diatas 60 tahun. Sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya cuma 3 bulan. Penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

"Mulai 22 Februari, pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Herwan, Rabu (23/2).

Dikatakan Herwan, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia. Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac. "Agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer," katanya.

Herwan mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengejar capaian vaksinasi termasuk booster. Apalagi, capaian vaksinasi booster masih sangat rendah. "Untuk kedepannya ini kita utamakan vaksinasi booster, untuk usia 18 tahun keatas," pungkasnya. (cia)

Sumber: