ASN Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
RASELNEWS.COM, SELUMA - Seluruh ASN yang ada di Kabupaten Seluma dilarang pindah ke daerah lain sebelum 10 tahun bertugas di Seluma. Hal ini disampaikan Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.si saat menyerahkan SK 100 persen kepada CPNS yang lulus pada tahun 2020.
Pembagian SK setelah 165 PNS tersebut mengikuti diklat prajabatan yang di selenggarakan di Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Provinsi Sumsel.
"Saya ucapkan selamat karena sudah diangkat menjadi PNS penuh. Sehingga sudah sah dan resmi menjadi PNS. Selamat bertugas dan mengabdi di Seluma. Tapi yang perlu diingat, sebelum 10 tahun, semua PNS dilarang pindah. Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi pemindahannya," tegas Sekda.
Sekda mengatakan saat melamar masuk CPNS di Seluma semuanya sudah memilih formasi sesuai dengan tempatnya bertugas. Seperti di SD untuk guru SD. Termasuk sudah membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di Kabupaten Seluma sehingga tidak ada alasan untuk pindah sebelum 10 tahun mengabdi di Kabupaten Seluma.
"Karena sejak awal akan mengabdi di Seluma. Sehingga silahkan semuanya melaksanakan tugas. Nanti setelah 10 tahun, baru boleh jika ingin pindah," jelasnya.
Sekda mengatakan, dari 165 PNS yang diangkat penuh, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Mereka sudah ditempatkan di tempat tugas sesuai formasi lamaran sebelumnya. Ia juga meminta semua ASN untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik serta melaksanakan kewajiban mereka secara maksimal.
"Jadi jangan hanya menuntut hak, tapi kewajiban harus diselesaikan. Kewajiban ASN adalah melaksanakan tugas dan menyelesaikan tugas tepat waktu. Sedangkan haknya menerima gaji, mendapatkan kenaikan pangkat, kemudian mendapatkan cuti setiap tahunnya. Jadi antara hak dan kewajiban harus seimbang," pungkas Sekda. (rwf)
Sumber: