13 Desa Usulkan Pemekaran

13 Desa Usulkan Pemekaran

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sudah 13 desa di Kabupaten Kaur mengajukan pemekaran ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kaur. Usulan pemekaran ini disampaikan lantaran desa merasa wilayahnya terlalu luas dan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Sampai saat ini sudah menerima 13 proposal pengajukan pemekaran desa, dari 13 itu 7 diantaranya pengajuan tahun 2021 lalu,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setda Kaur, Bambang Trio Irawan, M.Si belum lama ini.

Dikatakan Bambang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa yang mengusulkan pemekaran. Diantaranya adalah luas wilayah dan jumlah penduduk. Juga pemekaran ini tentu harus sinkron dengan pemerintahan desa induk. Selain itu luas lahan juga desa induk harus lebih luas dari pemekaran.

Untuk itu pihaknya belum dapat memastikan jika keinginan desa yang mengusulkan pemekaran tersebut dapat direalisasikan. Sebab, pemekaran desa kini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Dari proposal yang kita terima ini nanti akan kita bahas mengenai batas desa dan dokumen-dokumen lainnya. Setelah itu akan kita rekap kita usulkan ke kemendagri,” terangnya.

Ditambahkannya, 13 desa yang mengajukan pemekaran itu yakni Kecamatan Muara Sahung 2 desa yakni desa Desa Ulak Lebar dan Desa Ulak Bandung, Kecamatan Kaur Selatan 1 desa yakni Desa Tanjung Besar, Kecamatan Pagulu 1 Desa Yakni Desa Manau IX, Kecamatan Nasal 5 Desa yakni Desa Suka Jaya, Desa Air Pahlawan , Desa Muara Dua, Desa Sumber Harapan, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Maje 3 desa yakni Desa Tanjung Baru, Desa Sinar Mulya, Desa Kedataran dan Kecamatan Tetap 1 Desa yakni desa Tanjung Agung.

“Dari kajian kita sementara untuk potensi desa yang akan mekar ini desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap. Karena status wilayah kawasan khusus, tapi setiap usulan yang masuk ke kita akan kita kaji dengan tim verifikasi Kabupaten,” tutupnya. (jul)

Sumber: