Sebanyak 44 Gugatan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Ditolak PTUN

Sebanyak 44 Gugatan Perangkat Desa di Kabupaten Kaur Ditolak PTUN

RASELNEWS.COM, KAUR - Sebanyak 44 gugatan sengketa pencopotan perangkat desa di Kabupaten Kaur yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu ditolak. Majelis hakim meolak seluruhnya gugatan yang diajukan para pemohon.

"Iya hasil pengecekan kami di situs resmi PTUN Bengkulu sudah 44 berkas diputus. Hasilnya seluruh permohonan penggugat ditolak," kata Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran SH, MH.

Menurut Dasrul, dalam hal ini pihaknya hanya mendampingi para kades yang menjadi tergugat, sedangkan objek tergugat sendiri yakni kades di masing masing desa.

Putusan gugatan PTUN itu dapat diakses dihalaman resmi https://sipp.ptun-bengkulu.go.id/index.php/detil_perkara. Pengunjung dapat melihat lebih rinci detail perkara yang sedang ditangani termasuk rincian perkara yang sedang dalam proses.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaur M Saleh Hardi, S.Pdi dikonfirmasi membenarkan sudah mendapat informasi terkait putusan PTUN Bengkulu tersebut.

Dikatakannya sebagai organisasi yang menaungi PPDI pihaknya siap membantu anggotanya dalam menyuarakan aspirasi.

"Sudah ada 15 pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan," tuturnya. (jul)

Sumber: