April, Sekkab Bengkulu Selatan Harus Definitif
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sebulan menjabat Plt Sekkab Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip S.Pt, M.Si hanya memiliki dua bulan masa jabatan sebelum diambil alih oleh Pemprov Bengkulu.
Meskipun Panitia Seleksi Sekkab BS sudah terbentuk, diketuai oleh Sekprov Bengkulu, Hamka Sabri, namun hingga Selasa (1/3/2022), Pansel belum menjalankan tahapan lelang jabatan. Baik pengumuman, apalagi penerimaan berkas calon pejabat yang mendaftar.
Hingga Rabu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS masih menunggu izin rekomendasi KASN dan Kemendagri terkait proses lelang jabatan Sekkab BS yang akan dilakukan.
Plt Sekkab BS, Sukarni Dunip, S.Pt, M.Si mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan dirinya menjadi Plt, jabatan Sekkab BS harus sudah terpilih. “Jadi pada April 2022 mendatang, pejabat (sekkab) definitif harus sudah ada. Walaupun nantinya belum dilakukan pelantikan, tidak menjadi soal. Sebab bisa diisi pelaksana harian (Plh)," ujar Sukarni.
Ditambahkan Sukarni, peserta yang akan mengikuti proses lelang harus memiliki beberapa kriteria. Mengacu persyaratan selama ini, umur berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran, pernah dan atau sedang menduduki eselon IIB minimal 2 tahun pada jabatan yang berbeda dengan memiliki pangkat golongan ruangan sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IVb), memiliki kualifikasi pendidikan minimal strata 1 atau diploma IV.
Lalu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, untuk itu pejabat lingkungan Pemkab BS yang sudah memenuhi persyaratan diharapkan segera melengkapi berkas untuk mengikuti seleksi.
“Pada akhirnya nanti tiga nama yang akan diserahkan ke KASN dan PPK. Untuk itu diharapkan minimal empat pendaftar yang menyampaikan berkas ke Pansel agar tahapan terus berjalan,” tegas Sukarni.
Dia mengaku ada kemungkinan pendaftaran juga dibuka untuk ASN luar daerah. Misalnya dari ASN lingkungan Provinsi Bengkulu. Apalagi Seluma dan Kaur yang sudah menggelar lelang jabatan Sekda, juga membuka peluang pendaftar dari daerah lain.
Dalam tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, mulai dari tahapan verifikasi berkas oleh tim Pansel. Serta seleksi administrasi, tes kesehatan, tes assessment, tes penulisan makalah, tes wawancara, dan penilaian rekam jejak. Setelah semua tahapan selesai, Pansel berkewenangan menentukan tiga besar. Setelah itu diserahkan ke KASN dan Bupati serta diteruskan ke Gubernur. (one)
Sumber: