Sengketa Lahan, Anggota DPRD Kaur Ini Rekomendasikan Portal Jalan
RASELNEWS.COM, KAUR - Sengketa lahan antara warga di Kabupaten Kaur, dengan perusahaan perkebunan seakan tak ada habisnya.
Belum padam api menyulut PT. Desaria Platation Mining (DPM) lantaran masalah lahan dengan warga, masalah yang nyaris sama juga terjadi menerpa PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di wilayah Kecamatan Nasal.
Warga mengklaim sebagian lahan yang diakui milik PT. CBS merupakan milik mereka. Padahal PT. CBS sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau sertifikat hak milik.
Rabu (2/3/2022), sejumlah warga mengatasnamaan perwakilan 7 desa mendatangi DPRD Kaur. Mereka meminta DPRD Kaur dapat menengahi sengketa lahan yang kian memanas. Yakni Warga Desa Muara Dua, Desa Sinar Banten, Desa Trijaya, Desa Air Palawa, Desa Sinar Mulya, Desa Sumber Harapan dan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.
Warga berharap para wakil rakyat dapat membela mereka. Pasalnya dari 4000 ribu lahan PT. CBS, hampir 1000 hektar yang diklaim milik warga. "Kami berikan rekomendasi agar warga memportal jalan. Namun ingat, jangan anarkis! Nanti akan kita selesaikan secara baik-baik," ujar Ketua Komisi III DPRD Kaur, Z Muslih. S.Sos yang menerima perwakilan rakyat.
Rekomendasi dikeluarkan lantaran tidak ada titik temu dalam gelar pendapat yang dilakukan. Apalagi pihak PT. CBS tidak mengutus pihak berkompeten yang dapat mengambil kebijakan. Pihak perusahaan hanya mengutus Kepala Teknisi dan Bagian CSR perusahaan.
"Kami Komisi III merekomendasikan agar penyelesaian HGU ini dilakukan di tingkat Ciputra Group. Kami siap memperjuangkan hak-hak warga," tegas Z. Muslih.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, A Ibrahim Ritonga meminta Pemkab Kaur membentuk tim penyelesaian masalah agraria. Selain itu DPRD Kaur dapat menerbitkan Perda penyelesaian masalah antara perusahaan dengan masyarakat.
Ibrahim juga menekankan proses penerbitan HGU wajib ada alas hak atau perolehan tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan. "Kita juga berharap agar ada perlindungan dari pemda terhadap warga yang lahannya masuk HGU," ujarnya.
Sementar itu, Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto SP menyebut kisruh berawal dari masuknya lahan masyarakat dalam penerbitan HGU perusahaan tanpa sepengetahuan mereka. Akibatnya, warga tidak dapat mengelola lahan mereka, apalagi untuk penerbitan sertifikat lahan.
Warga menilai PT. CBS telah melakukan penyerobotan lahan. Padahal letak kesalahan ada pada pengukuran lahan yang disertifikatkan pihak perusahaan. Proses pra sertifikasi untuk luasan di atas 250 hektar, ketentuannya menjadi wewenang BPN RI.
"Kita juga tidak tahu entah bagaimana cara mereka mengukur. Masyarakat semua juga tidak tahu. Solusi jangka pendek masalah ini, PT. CBS harus dengan jiwa besar melepas kembali lahan yang menjadi hak masyarakat yang masuk tanpa transaksi dengan masyarakat itu,” ujar Lianto.
Untuk itu, manajemen PT. CBS harus mengeluarkan lahan warga dari sertifikat HGU PT. CBS. Manajemen perusahaan juga harus menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada warga.
Sementara itu, masyarakat di bawah komando Kades harus mengajukan surat resmi kepada Pemkab Kaur. “Dinas Pertanian selaku dinas teknis yang membidangi perkebunan berharap masyarakat dan PT. CBS dapat berdamai. Jadi perkebunan yang ada untuk membantu kesejahteraan masyarakat,” demikian Lianto. (jul)
Sumber: