Curi Sawit, Empat Warga Desa Telaga Dalam Bebas

Curi Sawit, Empat Warga Desa Telaga Dalam Bebas

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Empat warga Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial Ul, An, Wi dan Eg diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS karena dilaporkan mencuri kelapa sawit oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Hanya saja, keempat warga tersebut tidak ditahan kepolisian karena sudah menjalani mediasi yang ditengahi pemerintah desa dengan PT. ABS.

“Empat orang terlapor pencurian kelapa sawit PT. ABS yang sempat kami amankan. Tapi tidak ditahan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Proses hukum keempat warga Desa Telaga Dalam itu juga tidak dilanjutkan karena PT. ABS bersedia mencabut laporan di kepolisian. Namun keempat pemuda tersebut membuat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa kedepannya.

“PT. ABS selaku pelapor bersedia berdamai dan mencabut laporan. Mereka hanya meminta ke empat terlapor membuat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari,” ujar Kanit Tipiter.

Sekedar mengingatkan, aksi pencurian buah sawit dilakukan ke empat terlapor pada tahun 2021 lalu. Mereka mengambil sawit milik perusahaan itu sekitar 60 kg. Namun belum sempat dijual, aksi mereka dipergoki anggota Polsek Pino Raya yang sedang berpatroli.

Dari pengakuan empat pemuda Desa Telaga Dalam, aksi itu baru pertama dilakukan. Mereka tidak berniat mencuri buah sawit, mereka hanya berniat mencari umbut rotan dan umbut sawit. Namun buah kelapa sawit yang sudah matang akhirnya keempatnya memutuskan mengambil buah tersebut. (yoh)

Sumber: