Sengketa Lahan HGU PT. CBS vs Warga 7 Desa ; Bupati Menunggu, DPRD Izinkan Portal Jalan

Sengketa Lahan HGU PT. CBS vs Warga 7 Desa ; Bupati Menunggu, DPRD Izinkan Portal Jalan

RASELNEWS.COM, KAUR - Sengketa lahan HGU, perkebunan kelapa sawit milik PT. Ciptamas Bumi Selaras (CBS) Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang diklaim milik sebagian warga 7 desa, belum memiliki titik temu.

Bupati Kaur H. Lismidianto mengaku masih menunggu hasil pertemuan yang digelar Komisi III DPRD Kaur. Jika telah menerima rekomendasi dari DPRD Kaur, Bupati mengaku akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Jadi kemarin sudah dimediasi oleh DPRD Kaur. Kita tunggu dulu hasilnya bagaimana. Nanti baru kita ambil langkah-langkah lanjutan bila tak menemukan titik temu,” ujar Bupati kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Dia juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak. Begitu juga dengan manajemen PT. CBS, diminta berkepala dingin mengurai permasalahan yang ada. Jangan sampai malah menimbulkan konflik sehingga berujung pada perpecahan.

Bupati juga mengakui banyak manfaat yang didapat dengan adanya PT. CBS yang sudah bertahun-tahun di Kaur. Pihak PT. CBS juga dinilai Bupati memiliki landasan dalam penetapan HGU. “Ini secepatnya akan kita selesaikan. Kedua belah pihak harus kembali dipertemukan,” tegas Bupati.

Beberapa hari lalu, masyarakat tujuh desa di Kecamatan Nasal mendatangi DPRD Kaur dan meminta bantuan para wakil rakyat terkait lahan mereka yang masuk HGU PT. CBS. Perwakilan warga Desa Muara Dua, Desa Sinar Banten, Desa Trijaya, Desa Air Palawa, Desa Sinar Mulya, Desa Sumber Harapan dan Desa Ulak Pandan, mengaku tidak mengetahui jika lahan mereka sudah masuk HGU PT. CBS.

Warga mengklaim setidaknya ada 1000 hektar lahan warga dari total lahan plasma inti PT. CBS seluas 4000 hektar. Dalam pertemuan, PT. CBS tidak mengutus perwakilan yang dapat mengambil keputusan sehingga DPRD Kaur mempersilahkan warga memortal jalan perkebunan. (jul)

Sumber: