Pemilik Warem Diberi Waktu 7 Hari

Pemilik Warem Diberi Waktu 7 Hari

RASELNEWS.COM, KAUR - Pemilik warem atau warung remang-remang yang diundang ke kantor Bupati Kaur belum lama ini, diberikan waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri tempat usahanya.

Jika tidak, petugas akan membongkar paksa. Pasalnya usaha itu diduga kuat menyediakan tempat prostitusi, ilegal dan juga menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Kabid Trantib DInas Satpol PP Linmas dan Damkar Kaur, Sulaiman Efendi, SE menegaskan pihaknya sudah mengundang tiga pemilik warem yang satu di antaranya juga memiliki usaha hotel atau penginapan di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Dari tiga warga yang diundang, mereka mengaku siap membongkar sendiri dan berjanji tak akan membuka usaha warem lagi.

"Usai pertemuan dengan bupati, mereka kami undang ke kantor Satpol PP. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk membongkar sendiri tempat usahanya," ujar pria yang akrab disapa Tek Li itu.

Sementara untuk usaha hotel atau penginapan, akan dilakukan peninjauan ulang. Apakah izinnya akan diperpanjang atau tidak. Pemkab Kaur juga akan menurunkan tim melihat apakah hotel yang berada di Desa Sulau Wangi itu beroperasi sesuai izin.

Jumat (4/3) lalu, Bupati Kaur menggelar pertemuan dengan tiga pemilik warem dan penginapan. Dalam pertemuan itu Bupati meminta mereka menghentikan segala bentuk kegiatan menjurus pada prostitusi.

Bupati menyebut selain meresahkan masyarakat, usaha mereka juga perlu dipertanggungjawabkan hingga akhirat. Dalam pertemuan itu, kedua pemilik warem bersedia membongkar sendiri tempat usaha mereka. Sementara untuk usaha penginapan, akan ditinjau ulang perizinannya dan yang berangkutan mengaku akan menghentikan aktivitasnya. (jul)

Sumber: