Pembunuh Hengky Segera ke Jaksa
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka kasus pembunuhan RHF alias Ro (31), warga SMAN 2 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Manna segera dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres BS ke jaksa Kejari BS. Berkas tersangka pembunuh Hengky S Laksamana, ST (32), warga jalan Bachamada Rustam Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna yang berdomisili di Kelurahan Kayu Kunyit itu hampir dinyatakan lengkap.
“Dalam waktu dekat berkasnya mungkin segera P21. Kalau nanti sudah dinyatakan P21 oleh jaksa, maka tersangka akan kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK didampingi Kanit Pidum, Ipda Novaldy, STr.K.
Penyidik telah meminta keterangan semua saksi dalam kejadian tersebut. Dan beberapa waktu juga sudah dilakukan rekonstruksi untuk mendapat gambaran yang kronlogis yang jelas pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Kalau nanti berkasnya sudah P21, maka akan disidangkan di pengadilan,” sambung Kanit Pidum.
Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/1) malam. Nyawa Hengky dihabisi oleh Ro di jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, tepatnya di depan rumah sakit As Asyifa.
Hengky dihabisi menggunakan senjata tajam oleh Ro, setidaknya terdapat 14 luka bacokan di tubuh Hengky. Pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan hubungan gelap yang dijalin korban dengan mantan istri tersangka. (yoh)
Sumber: