Kasus Korupsi KPU dan Bawaslu Kaur Rampung Tahun Ini

Kasus Korupsi KPU dan Bawaslu Kaur Rampung Tahun Ini

RASELNEWS.COM, KAUR - Kasus dugaan korupsi KPU dan Bawaslu Kabupaten Kaur ditargetkan rampung tahun ini, pascapuncak kepimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, dijabat Muhamad Yunus, MH.

Pria yang pernah bertugas di Kejari Lubuklinggau, Sumsel ini berkomitmen menuntaskan pekerjaan yang belum dituntaskan dan sudah berjalan oleh Kajari sebelumnya, Nurhadi Puspandoyo MH.

“Ada dua PR (pekerjaan rumah) kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan korupsi di Bawaslu dan KPU Kaur, tahun ini juga kita rampukan,” janji M. Yunus  kepada awak media di ruang Press Realise Kejari Kaur, Kamis (10/3/2022).

Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Yogyakarta itu mengaku berkomitmen melakukan tugas penyidikan terutama dalam hal indikasi korupsi. Untuk itu, Kajari meminta kerja sama sejumlah pihak agar fungsi-fungsi pengawasan dan penyidikan dapat berjalan lancar.

“Jangan takut menyampaikan laporan. Selagi merugikan negara dan menyangkut kepentingan masyarakat umum tentu akan kita tindak lanjuti secepatnya,” tegasnya.

Ditambahkan Kasi Intel Carles Aprianto, MH, pihaknya terus menggeber perampungan berkas dugaan tindak pidana korupsi Bawaslu dan KPU Kaur. Kemarin bahkan ada 6 saksi yang kembali menjalani pemeriksaan. Keenam saksi itu berasal dari tiga saksi kasus Bawaslu dan tiga saksi baru kasus KPU Kaur.

“Ada enam saksi yang kita panggil. Untuk Bawaslu tiga saksi terdiri dari rekannya pengadaan mobiler di Bawaslu sementara di KPU tiga anggota tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, indikasi korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU dalam penggunaan belanja hibah sebesar Rp 25 miliar. Diduga ada beberapa item yang tak sesuai spesifikasi dan juga ada pekerjaan yang sengaja diduga dimanipulasi oleh oknum tertentu sehingga menyisakan saldo dana hibah hanya Rp 9,3 juta.

Sedangkan di Bawaslu sendiri ada indikasi dugaan korupsi pada dana hibah pelaksanan pilleg dan Pilpres tahun 2018-2019, dengan nominal dana hibah miliaran rupiah yang diduga ada kerugian negara hingga ratusan juta. (jul)

Sumber: