Bangunan Ilegal di Seluma Dibongkar Paksa

Bangunan Ilegal di Seluma Dibongkar Paksa

RASELNEWS.COM, SELUMA - Setelah berkali-kali disurati, Pemkab Seluma Kamis (10/3/2022) membongkar paksa sejumlah bangunan liar yang ada di jalan dua jalur Kota Tais. Pembongkaran dilakukan karena pemiliknya enggan membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan.

Pembongkaran bangunan ilegal dipimpin Asisten I Pemkab Seluma, H. Hendarsyah, SIP, MT dan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Setkab Seluma, Iksan Sahudi, SE. Pembongkaran melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP.

Pembongkaran bangunan ilegal dimulai dari kawasan Simpang Enam atau simpang perkantoran Pemkab Seluma. Kemudian menuju ke atas menuju jembatan Fly Over Kota Tais.

“Total seluruh bangunan liar yang dibongkar sebanyak 28 unit. Tapi sebagian sudah ada yang dibongkar sendiri. Hari ini kami bongkar bangunan liar yang belum dibongkar oleh pemilik bangunan,” tegas Iksan di sela pemantauan pembongkaran bangunan ilegal, Kamis (10/3/2022)

Dia mengaku surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan. Bahkan sejak akhir 2021, pemilik bangunan yang berada di lahan daerah tersebut sudah diminta membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan.

“Jadi pembongkaran sudah sesuai prosedur. Karena sudah dikirimkan surat peringatan," tegas Iksan lagi.

Sementara itu, untuk bangunan permanen yang masih berdiri. Pemkab Seluma akan berkoordinasi dengan Jaksa Kejari Seluma untuk melakukan eksekusi. Kemarin pembongkaran yang dilakukan baru bangunan semi permanen. Barang berharga yang ditemukan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Pembongkaran dilakukan untuk melakukan penataan wilayah Kota Tais. Jadi Kota Tais bisa semakin indah, terutama jalan dua jalur karena bangunan liar seluruhnya sudah dibongkar. Kedepan jika masih didirikan, akan dibongkar kembali," pungkas Iksan. (rwf)

Sumber: