Penjual Samcodin Dipenjara 8 Bulan & Denda Rp 50 Juta

Penjual Samcodin Dipenjara 8 Bulan & Denda Rp 50 Juta

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Jumlah penjual pil samcodin illegal yang divonis Pengadilan Negeri Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bertambah.

Terbaru, M Rezki Mahendra (24), warga Desa Duku Kecamatan Sungai Limau Padang Pariaman Sumatera Barat divonis bersalah oleh majelis hakim.

Pemuda itu dijatuhi hukuman kurungan penjara selama delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar satu bulan kurungan. “Ya perkaranya sudah putus. Terdakwa divonis delapan bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar wajib diganti dengan kurungan selama sebulan,” ujar Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada penjual samcodin terdakwa sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Hanya denda saja yang berkurang dari Rp 100 juta menjadi Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman penjara. JPU juga tidak melakukan banding.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sesuai dalam dakwaan kesatu JPU.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bs pada Rabu (24/11/2021). Polisi menyita 500 keping atau sebanyak 5 ribu butir pil samcodin dari tangan terdakwa. Pil samcodin tersebut akan dijual kepada pembeli yang rerata kalangan remaja. (yoh)

Sumber: