Persentase PPDB Zonasi Tak Boleh Berubah

Persentase PPDB Zonasi Tak Boleh Berubah

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Tak lama lagi satuan pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA bakal melaksanakan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2022/2023. Namun, berdasarkan acuan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI, belum ada perubahan terkait persentase PPDB di jenjang sekolah.

Untuk jenjang SD persentase PPDB zonasi sebanyak 70 persen, sedangkan jenjang SMP dan SMA sama-sama 50 persen. Sisanya akan diisi oleh PPDB jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

“Kalau untuk Permendikbudnya belum ada. Namun, secara garis besar PPDB tetap akan mengacu teknis tahun sebelumnya. Masih menggunakan empat jalur dengan porsinya masing-masing,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si.

Diteruskannya, sisa dari persentase PPDB jalur zonasi tersebut disediakan untuk kuota PPDB jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Dalam penerimaan jalur prestasi, ada dua kategori yang layak untuk diterima. Pertama prestasi di bidang akademik dan prestasi di bidang non akademik, seperti olahraga dan kesenian lainnya.

“Untuk jenjang SD, persentase jalur afirmasi mencapai 15 persen, jalur perpindahan orang tua lima persen dan 10 persen lagi untuk jalur prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur prestasi mencapai 30 persen, afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orang tua lima persen,” terangnya.

Adapun yang dimaksud dengan PPDB jalur afirmasi jelas Novianto, yaitu kuota khusus yang disediakan sekolah untuk calon peserta didik yang berasal dari kelurga kurang mampu. Nantinya, siswa yang bersangkutan juga layak untuk diberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ataupun beasiswa kurang mampu. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, yaitu jalur khusus bagi peserta didik baru yang ikut tugas orang tuanya.

“Untuk sistem pendaftaran, sekolah boleh terapkan sistem online maupun offline. Tergantung dengan kesiapan masing-masing perangkat. Begitupun untuk jadwal pemberkasan setiap jalur, prosesnya dilaksanakan serentak mulai tanggal 21 Juni mendatang,” jelasnya.

Senada Dikatakan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si, dalam kegiatan PPDB nantinya, satuan pendidikan jenjang SMA wajib memprioritaskan siswa jalur zonasi. Atau yang berdomisili dengan radius 1000 meter persegi dari lingkungan sekolah. Setelah kuota zonasi terpenuhi, barulah jalur yang lain diisi.

“Hanya SMA yang menerapkan sistem zonasi, sedangkan untuk jenjang SMK dan SLB tidak menggunakan sistem zonasi. Namun, tetap disediakan jalur prestasi dan jalur afirmasi. Untuk jadwal PPDB, dimulai serentak dengan satuan pendidikan dasar,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: