Oknum PNS Disperkim Mulai Disidang

Oknum PNS Disperkim Mulai Disidang

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum PNS Disperkim Bengkulu Selatan (BS), HS terdakwa kasus penipuan mulai disidang di Pengadilan Negeri Manna. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan Jumat (10/3/2022), pekan lalu.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan proses sidang telah mulai dilaksanakan,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa dua pasal. Pada dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP, dan dakwaan kedua didakwa melanggar pasal 372 KUHP.

Selama proses persidangan, HS tetap mendekam di sel tahanan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses sidang, dan mencegah terdakwa melarikan diri.

“Terdakwa tetap ditahan. Selama proses persidangan berjalan, sampai nanti ada putusan majelis hakim,” ujar Kasi Intel.

Sekedar mengingatkan, Hanny diduga menipu korban dengan cara menjanjikan atau mengimingi korban menerima bantuan program bangun dan bedah rumah di Dinas Perkim BS. Terdakwa berhasil memperdaya sembilan orang. Enam orang menyetor Rp 2,5 juta kepada HS, sedangkan tiga korban menyetor bervariasi sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta,total kerugian materil sekitar Rp 19,5 juta.

Para korban dijanjikan menerima program dari pemerintah untuk pembangunan rumah di Desa Ketaping. Korban yang rerata ekonomi kurang mampu tergiur dengan program tersebut, karena sangat mengidamkan memiliki rumah sendiri. Tapi hingga tahun 2021 berakhir, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban yang merasa ditipu akhirnya melapor HS ke polisi. (yoh)

Sumber: