Mantan Kades Air Umban Dituntut

Mantan Kades Air Umban Dituntut

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Suit Iman yang terseret kasus dugaan korupsi dana desa (DD) segera dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan Senin (21/3/2022), pekan depan. “Jadwal sebelumnya hari Senin (14/3) kemarin. Tapi karena belum siap, diundur Senin (21/3) depan. Kami sedang menyiapkan berkas tuntutan, mudah-mudahan sudah siap Senin depan,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R Asido Putra Nainggolan, MH.

Dari lima kali sidang yang sudah dilaksanakan, JPU telah menghadirkan beberapa saksi terkait kasus terdakwa. Pemeriksaan terdakwa di persidangan juga sudah dilakukan. “Saksi yang dihadirkan diantaranya saksi ahli, dan ada juga dari pihak pemerintah desa Air Umban,” ujar Kasi Pidsus.

Suit Iman didakwa pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, didakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selama proses sidang, Suit Iman tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. Ia mengikuti proses sidang secara virtual dari Rutan Klas II B Manna. Ia tidak dihadirkan ke PN Tipikor Bengkulu karena aturan Rutan yang melarang tahanan keluar dengan tujuan mencegah terpapar Covid-19.

Sekedar mengingatkan, Suit Iman ditetapkan tersangka korupsi DD oleh Kejari BS pada 10 November 2021 lalu. Dari proses penyidikan, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 293.443.887. Hal itu timbul akibat pengelolaan dana desa yang tidak berjalan baik, seperti ada penyimpangan dalam merealisasikan kegiatan proyek fisik.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Suit Iman pun sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara ke Jaksa sebesar angka hasil audit. Penitipan pengembalian kerugian negara akan menjadi hal yang meringankannya dalam proses persidangan. (yoh)

Sumber: