Isap Ganja, Agen Travel Dibekuk

Isap Ganja, Agen Travel Dibekuk

RASELNEWS.COM, KAUR – Diduga isap ganja, agen trevel jurusan Kaur - Bengkulu dibekuk polisi. Pria berumur 38 tahun bernisial HE warga Desa Sawah Jangkung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu ditangkap beserta barang bukti.

Lantaran perbuatannya mengisap ganja itu agen trevel diamankan pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kaur, Iptu Cahya P Tuhuteru, S.Tr.K, MH. Saat itu HE sedang menikmati ganja di salah satu pondok di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan. Atas perbuatannya itu HE diduga melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dari tangan terduga kita berhasil mengamankan satu paket kecil barang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih, serta satu linting sisa pakai yang diduga ganja," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH disampaikan Kasat Resnarkoba.

Dikatakan kasat penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menyalahgunakan  narkoba di sebuah pondok di pinggir pantai di belakang rumah warga di Desa Sedaya baru Kecamatam Kaur Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan, tepat sekira pukul 12.00 WIB.

Tim melihat ada orang yang mencurigakan sedang duduk di pondok. Petugaspun menggeledah dan didapati. "Saat ini teruga dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Kaur. (jul)  

Sumber: