Simpan 4 Ribu Butir Samcodin, Pemuda Tanjung Kurung Diciduk

Simpan 4 Ribu Butir Samcodin, Pemuda Tanjung Kurung Diciduk

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kapolres BS AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH membuktikan janjinya akan memberantas habis peredaran pil Samcodin. Dalam waktu sebulan, beberapa penjual pil Samcodin berhasil ditangkap.

Kamis (17/3) malam, Sat Res Narkoba Polres BS kembali mengamankan satu penjual pil Samcodin ilegal. Tersangka berinisial HG alias He (31), warga Dusun Tanjung Kurung Desa Ketaping Kecamatan Manna ditangkap sekitar pukul 22.02 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 40 box atau 4 ribu butir pil Samcodin.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami keterangan tersangka dan dilakukan pengembangan,” kata Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba bahwa ada penjualan obat-obatan ilegal. Setelah dilakukan penelusuran, tercium gerak-gerik tersangka. Polisi pun menangkap tersangka yang sedang berjualan.

“Dari tangan tersangka kami menyita 10 box Samcodin yang disimpan di dalam bagasi motor,” ujar Sarmadi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan 30 box pil Samcodin di rumahnya.

Polisi pun langsung bergerak ke rumah tersangka dan melakukan pengeledahan. Benar saja, aparat menemukan 30 box Samcodin yang disimpan di rumah tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekitar enam bulan berjualan pil Samcodin. Pembeli yang paling banyak datang kepadanya adalah kalangan remaja. Pil Samcodin dijual Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu per tablet isi 10 butir.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi belanja online. Setelah barangnya sampai, dijual kepada pembeli yang memang rerata sudah menjadi langganan. Pembelinya paling banyak kalangan remaja,” beber Sarmadi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 98 ayat 2 dan ayat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (yoh)

Sumber: