Oknum Auditor Terbukti Terima Suap
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Hasil pemeriksaan tim internal Inspektorat Daerah (Ipda) BS, oknum auditor berinisial Na terbukti menerima suap dalam beberapa proses audit yang dilakukan. Atas temuan tersebut, Na diberi sanksi tegas berupa pencabutan SK sebagai auditor.
“Hasil pemeriksaan tim, oknum tersebut terbukti menerima suap. Makanya kami beri sanksi tegas, SK sebagai auditor dicabut, kini oknum tersebut hanya staf biasa,” kata Inspektur Ipda BS, Hamdan Sarbaini, S.Sos.
Untuk sanksi disiplin PNS, lanjut Hamdan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Tidak hanya Na yang akan diperiksa, tapi lima mantan penjabat kades di Kecamatan Kedurang selaku pihak pemberi, juga akan diperiksa.
“Kalau sanksinya sebagai PNS, itu akan sepaket dengan yang memberi. Karena yang memberi kan juga PNS. Makanya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Penerima dan pemberi akan diperiksa semua. Hasil pemeriksaan itu nanti akan menentukan sanksi disiplin PNS untuk mereka,” ujar Hamdan.
Ditegaskan Hamdan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap auditor, PNS dan honorer dilingkungan Inspektorat yang melakukan pelanggaran, apalagi menerima suap. Inspektorat menjaga integritas dalam bertugas. “Yang melakukan pelanggaran dan mencoreng citra instansi akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Hamdan.
Untuk diketahui, Na menerima suap atau pemberian berupa uang sebesar Rp 8 juta dari lima mantan penjabat kades di Kecamatan Kedurang. Uang tersebut diduga sebagai tanda terima kasih dan juga untuk pengamanan.
Karena pada tahun 2021 lalu, Na masuk dalam tim auditor yang mengaudit kegiatan study banding 17 kades di Kecamatan ke Kabupaten Pesaweran Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah. Hingga berujung laporan ke kepolisian. (yoh)
Sumber: