DPRD Sahkan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

DPRD Sahkan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup

RASELNEWS.COM, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna dengan persetujuan delapan Fraksi DPRD provinsi Bengkulu, Senin (21/3).

Anggota Fraksi Partai Amanat dan Keadilan Provinsi Bengkulu, Dempo Exler menyampaikan sejumlah catatan terkait Perda ini. Perda harus memperhatikan keragaman karakter, ssbaran penduduk dan aspirasi masyarakat.

“Dengan perda ini, dalam proses inventarisir lingkungan hidup perlu dilakukan secara mendalam,” tegas Dempo. Selain itu, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, diharapkan badan hukum atau perseorangan yang memanfaatkan sumber daya alam memikiki kepatuhan terhadap upaya perlindungan dan pengalokasian lingkungan hidup.

Termasuk melibatkan masyarakat dalam melakukan monitoring dan pengawasan, jika terjadi pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan. “Peran serta nssyarakat sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Dempo.

Terpisah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan disahkannya raperda menjadi perda ini maka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih maskimal. "Dengan disahkannya raperda ini, kedepannya akan segera diimplementasikan,” singkatnya. (cia)

Sumber: