Sidang Tipiring : Tiga Didenda, Satu Pemilik Sapi Lepas

Sidang Tipiring : Tiga Didenda, Satu Pemilik Sapi Lepas

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pengadilian Negeri (PN) Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik ternak yang melepasliarkan peliharaan mereka, Senin (21/3/2022).

Sidang yang digelar pada sore hari tersebut, pemilik ternak dinyatakan bersalah dan didenda dengan jumlah berbeda. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Almas Syifa Norra, SH dengan Panitera Zulmahri, SH beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Suparman, SE.

Dalam sidang, hakim memvonis pemilik ternak bersalah karena membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Pembiaran ternak melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.

Sesuai pasal 16, pemilik ternak dituntut denda Rp 1 juta atau hukuman kurungan selama 15 hari. “Pembayaran denda langsung ke kas negara melalui rekening yang ditujukan,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos, kemarin.

Pemilik ternak yang didenda, yakni Muhammad Dafa Wijaksana (22) warga Perumnas Pintu Langit Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna. Lantaran tiga ekor sapinya berkeliaran hingga ditangkap Satpol PP, ia disanksi denda Rp 800 ribu. Lalu Nanik Rahayu (38), warga Jalan Veteran RT. 09 Kelurahan Padang Kapuk. Satu ekor sapinya yang ditangkap di wilayah Desa Padang Niur membuat ia didenda Rp 550 ribu.

Terakhir adalah Samsudin (53), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna yang sapinya ditangkap di wilayah desa setempat. Ia disanksi membayar denda Rp 300 ribu.

Sementara satu ternak lainnya yang berhasil diamankan Satpol PP, lepas saat akan dimasukkan ke dalam kandang Satpol PP. Akibatnya, Satpol PP tidak dapat mengajukan Sidang Tipiring terhadap pemiliknya.

“Total uang yang disetor ke kas negara atas sanksi denda hewan ternak ini mencapai Rp 1,65 juta. Di samping itu, pemilik ternak juga lebih dulu dikenakan sanksi denda Rp 250 untuk disetor ke Kas Daerah Bengkulu Selatan. Artinya pemilik ternak ini kena sanksi dua kali,” sambung Erwin.

Sementara itu, salah satu keluarga pemilik ternak yang mendatangi kantor Dinas Satpol PP-Damkar BS, Selasa (22/3), mengaku terkejut atas besaran denda yang harus dibayarkan. Namun denda tetap harus dibayarkan agar sapi milik mereka dapat diambil.

“Kami menyadari ini murni kelalaian kami karena melepasliarkan ternak. Kedepan ini akan menjadi pelajaran bagi kami, dan kami berjanji tidak lagi membiarkan ternak berkeliaran di fasilitas umum,” ungkap keluarga pemilik ternak yang meminta namanya tidak dituliskan tersebut. (rzn)

Sumber: