Harga Lebih Murah, Minyak Goreng Curah Berpotensi Dikemas Premium
RASELNEWS.COM, JAKARTA - Harga minyak goreng kemasan jauh lebih mahal dari minyak goreng curah. Potensi minyak goreng curah dikemas premium pun sangat tinggi. Karenanya pemerintah melakukan antisipasi penyelewengan tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi keuntungan besar.
"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 23 Maret 2022, sebagaimana dikutip dari Fajar Indonesia Network (FIN).
Menurutnya, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai.
Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, Pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penimbunan komoditas tersebut.
Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000, Pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk melakukan pengawasan dengan ketat.
"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," katanya.
Ditambahkannya, langkah Pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar.
"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.
Dalam upayA menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan Pemerintah mengeluarkan kebijakan meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnya sebesar 20 persen.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter untuk seluruh jenis tidak lagi berlaku. Harga minyak goreng kemasan kini disesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar. (fin)
Sumber: