Cium Murid Honorer Terancam 15 Tahun Penjara
![Cium Murid Honorer Terancam 15 Tahun Penjara](https://radarselatan.disway.id/upload/2022/03/guru-honorer.jpg)
RASELNEWS.COM, SELUMA - Gara gara cium murid honorer terancam 15 tahun penjara. Dia adalah ZN (42) guru honorer SDN 44 Seluma Warga Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Tersangka kasus pencabulan anak berusia 9 tahun ini dijerat Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban yang tak lain adalah murid tersangka diduga dicabuli di kawasan Pantai Mantan Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo pada 2019 lalu.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan dugaan pencabulan awalnya disebutkan teman ayah korban yang menyebut di SDN 44 Seluma sering terjadi pencabulan oleh salah seorang guru honorer. Rekan ayah korban tersebut kemudian meminta agar menanyakan kepada korban apakah korban pernah dicabuli oleh tersangka.
"Saat itulah ayah korban bertanya kepada korban. Apakah pernah diganggu oleh tersangka. Korban mengatakan pernah dicium oleh oknum guru honorer tersebut pada 2019 lalu. Ayah korban pun meradang dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma," beber Kasat Reskrim. Berbekal laporan yang disampaikan ayah korban, aparat Polres Seluma mendatangi kediaman tersangka di Desa Air Teras Kecamatan Talo sektiar pukul 17.50 WIB, Rabu (23/3). Setelah meminta keterangan terhadap tersangka, oknum honorer tersebut pun digelandang ke Mapolres Seluma.
"Kami langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tanpa melakukan perlawanan, tersangka kami tangkap dan dibawa ke Mapolres," tegas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, (rwf)
Sumber: