Cik Diburu Satres Narkoba
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mendeteksi pemasok atau penjual narkoba jenis sabu-sabu milik CPR alias Ca (39), warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna yang ditangkap pada Selasa (22/3) malam.
“Tersangka Ca mengaku mendapat barang (sabu-sabu) itu dari seorang penjual yang disapanya Cik. Yang disebutnya Cik itu masih kami cari, kami masih menelusuri identitas lengkap dan keberadaannya,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Todo Rio Tambunan.
Tersangka Ca mengaku tidak mengenal Cik secara dekat. Sebab ia belum pernah bertemu langsung. Setiap hendak membeli sabu-sabu hanya komunikasi via handphone. Uangnya dikirim melalui ATM. Kemudian sabu-sabu yang dipesan dikirim dengan cara sistem peta.
“Tersangka Ca dan Cik ini belum pernah ketemu. Penjualan sabu-sabu pakai peta. Antara pembeli dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Kasat Narkoba. Hingga kemarin (24/3) Tim Opsnal Sat Res Narkoba masih melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang menyeret tersangka Ca.
“Ca sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki atau menguasai narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. Ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Narkoba.
Sekedar mengingatkan, Ca ditangkap pada Selasa (22/3) malam sekitar pukul 22.03 WIB di jalan lintas Desa Ketaping Kecamatan Manna. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu-sabu di dalam kotak rokok dalam tas pinggang tersangka. (yoh)
Sumber: