Soal Kelebihan Bayar, APH Tunggu “Umpan”

Soal Kelebihan Bayar, APH Tunggu “Umpan”

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Rendahnya penyelesaian kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) temuan BPK RI di Dinas Dikbud dan Dinas PUPR Bengkulu Selatan (BS) turut dipantau aparat penegak hukum (APH). Polres dan Kejari menyatakan siap mengusut TGR. Namun mereka menunggu permintaan atau “umpan” dari Pemda atau BPK RI.

“Kalau kami (kepolisian) siap melakukan penyilidikan. Namun menunggu informasi dari Inspektorat atau BPK RI. Sampai hari ini (Jumat, 25/3/2022) belum ada komunikasi dengan kami terkait TGR,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.

Hal serupa disampaikan Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH bahwa pihaknya juga sudah memantau TGR hasil audit belanja modal tahun anggaran 2021. Bahkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Inspektorat untuk meminta data TGR di OPD.

“Kami memantau progres tindaklanjut TGR. Sejauh ini kan masih proses penyelesaian atau pengembalian. Kalau memang nanti tidak ada pemulihan uang negara, dan prosesnya dilimpahkan ke kami, siap diusut,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui, batas waktu 60 hari tindaklanjut TGR berakhir tanggal 21 Maret lalu. Namun OPD dan rekanan masih diberi ruang hingga tanggal 28 Maret ini, sebelum Inspektorat melaporkan LKPD ke BPK RI. Selanjutnya pihak Inspektorat akan meminta petunjuk BPK RI jika masih ada TGR yang lunas. Ada kemungkinan dilimpahkan ke APH.

Dinas Dikbud menjadi penyumbang TGR terbesar yang progres pembayarannya masih minim. Dari total TGR sebesar Rp 1,583 miliar baru dibayar atau dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 382,549 juta, artinya masih tersisah Rp 1,201 miliar. 17 paket proyek penyumbang TGR di Dinas Dikbud adalah kegiatan proyek DAK.

Proyek rehab SMPN 2 BS menjadi penyumbang terbesar, nyaris setengah miliar rupiah atau sebesar Rp 467,502 juta dari total anggaran Rp 2,4 miliar. Progres penyelesaian pun sangat minim. Hingga kemarin baru dibayar Rp 25 juta oleh CV Martina Konstruksi selaku rekanan proyek tersebut, artinya masih tersisah sebesar Rp 442,502 juta. Sementara di Dinas PUPR TGR masih lebih Rp 1 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. (yoh)

Sumber: