Mau Plat Nomor Cantik? Begini Syarat dan Biayanya

Mau Plat Nomor Cantik? Begini Syarat dan Biayanya

Mau Plat Nomor Cantik? Begini Syarat dan Biayanya -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pernahkah Anda melihat mobil dengan plat nomor yang unik, membentuk nama atau kata tertentu?

Bagi sebagian orang, memiliki plat nomor cantik menjadi kebanggaan tersendiri, mencerminkan identitas pemiliknya. Umumnya, plat nomor cantik ini bisa disesuaikan dengan keinginan, memberikan nomor seri yang unik dan personal.

BACA JUGA:Anda Punya Motor atau Mobil? Siapkan Uang Lebih! Tahun 2025 Pajak Kendaraan Naik

Aturan Penggunaan Plat Nomor

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib memiliki nomor identitas berupa plat nomor.

Sementara, aturan plat nomor cantik diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu: 7.709 Kendaraan Terjaring dalam Operasi Zebra Nala

Ketentuan Plat Nomor Cantik

Berikut ketentuan untuk pemilik kendaraan dengan plat nomor cantik:

1. NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang di wilayah yang sama.

2. NRKB tetap berlaku untuk perubahan alamat, warna, atau mesin, asalkan masih dalam wilayah yang sama.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 24 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

3. NRKB tidak berlaku jika kendaraan dipindahtangankan atau mutasi ke luar wilayah.

4. Masa berlaku NRKB tertera pada surat keterangan NRKB pilihan yang diterbitkan Ditlantas Polda atau Satlantas.

5. Perpanjangan NRKB dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.

BACA JUGA:Gurah Mesin Mobil, Cara Alternatif Menjaga Performa Mesin Kendaraan

Cara Mendapatkan Plat Nomor Cantik

Terdapat dua jenis plat nomor:

1. Plat nomor umum yang tidak bisa dipilih (berdasarkan nomor urut wilayah).

2. Plat nomor khusus yang dapat dipilih dengan kombinasi angka dan huruf, namun biaya lebih tinggi.

Biaya plat nomor cantik berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung kombinasi angka dan huruf yang diinginkan.

BACA JUGA:Sebelum Mengganti Oli Kendaraan, Ada yang Harus Diperhatikan! Jangan Sampai Menyesal

Prosedur Pembuatan Plat Nomor Cantik Secara Offline

Bagi Anda yang ingin mengurus plat nomor cantik secara langsung di kantor Samsat, berikut tahapannya:

1. Siapkan Berkas: Bukti pembelian kendaraan, BPKB, STNK, dan dokumen dari dealer.

2. Datang ke Kantor SAMSAT: Pemilik kendaraan harus hadir sendiri.

BACA JUGA:Sebabkan Korsleting dan Risiko Kebakaran! BYD Recall Puluhan Ribu Kendaraan, Termasuk Model Dolphin

3. Isi Formulir: Isi formulir khusus untuk nomor cantik di loket Samsat.

4. Pilih Plat Nomor: Siapkan beberapa alternatif kombinasi nomor.

5. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran, lalu petugas akan memproses pendaftaran.

Prosedur Pembuatan Plat Nomor Cantik Secara Online

Bagi yang tidak sempat datang ke kantor Samsat, plat nomor cantik juga bisa diurus secara online:

BACA JUGA:Rem Blong Saat Kendaraan Menurun, Ini 7 Penyebabnya, Sudah Terbukti!

1. Kunjungi kantor pelayanan BPKB (mobil lama) atau dealer (mobil baru).

2. Akses situs ROPILNAS untuk registrasi akun.

3. Pilih nomor plat sesuai domisili dan lakukan pengisian e-form.

4. Lakukan pembayaran melalui bank.

5. Ambil plat nomor di kantor Samsat.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Risiko Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Sanksi Tilang Hingga Kurungan

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik

Menurut PP 60 Tahun 2016, berikut biaya NRKB:

- Satu angka tanpa huruf: Rp 20.000.000; dengan huruf: Rp 15.000.000.

- Dua angka tanpa huruf: Rp 15.000.000; dengan huruf: Rp 10.000.000.

- Tiga angka tanpa huruf: Rp 10.000.000; dengan huruf: Rp 7.500.000.

- Empat angka tanpa huruf: Rp 7.500.000; dengan huruf: Rp 5.000.000.

BACA JUGA:Perbedaan Plat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu, Perhatikan 5 Hal Ini

Biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk memeriksa informasi resmi terkait.

Saat ini, layanan ROPILNAS online baru tersedia di 5 Polda: Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. (**)

Sumber: