Siswi MTs di Kaur Dicabuli Pacar
![Siswi MTs di Kaur Dicabuli Pacar](https://radarselatan.disway.id/upload/2022/03/E.jpg)
RASELNEWS.COM, KAUR - Seorang siswi MTs di Kabupaten Kaur dicabuli teman prianya. Korban yang berusia 15 tahun yang dicabuli pacarnya EK (21), yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Perbuatannya membuat warga Kecamatan Tanjung Kemuning itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur.
“Untuk tersangka pencabulan anak di bawah umur, itu sudah kita amankan. Kini masih dalam pemeriksaan anggota,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira, S.Ik, Rabu (30/3/2022).
Informasi didapat Rasel, tersangka diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (29/2). Penangkapan setelah orang tua korban melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan.
Dalam laporan yang disampaikan ke Mapolres Kaur, dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (17/3/2022). Jalinan asmara antara korban dan tersangka bermula dari perkenalan di akun media Facebook.
Korban pun diajak tersangka mengunjungi wisata alam Dahan Langit di Desa Air Kering II Kecamatan Padang Guci Hilir.
Suasana yang sepi dimanfaatkan tersangka mengerayangi tubuh korban. Perlakuan tersangka membuat korban melawan dan melarikan diri.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Lalu orang tua dan korban melapor ke kepolisian.
“Korban dan tersangka pacaran satu bulan terakhir setelah berkenalan lewat Facebook. Kami meminta para orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka yang masih bujangan itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (jul)
Sumber: