Dukun Cabul Dituntut Penjara 10 Tahun

Dukun Cabul Dituntut Penjara 10 Tahun

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Persidangan kasus dukun cabul yang menyetubuhi dua remaja putri di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akhirnya masuk tahap pembacaan tuntutan.

Terdakwa Iduanto (48), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

“Persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Iduanto, sudah masuk pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar enam bulan kurungan,” beber Humas Pengadilan Negeri Manna, Amelia Putrina Lumban Tobing, SH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.

“Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan 12 April mendatang. Tuntutan yang disampaikan JPU akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara, sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan,” sambung Amelia.

Sekedar mengingatkan, Iduanto ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS pada 23 Desember 2021 karena mencabuli dua wanita yang masih di bawah umur. Terdakwa ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari keterangan kedua korban, aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali. Korban disetubuhi belasan kali oleh terdakwa dengan modus ritual pengobatan. Korban pertama, siswi salah satu SMP di Kabupaten BS yang masih berumur 14 tahun. Korban kedua perempuan berusia 17 tahun.

Korban pertama mengaku pertama kali dicabuli terdakwa terjadi pada Kamis, 15 April 2020. Ketika korban datang ke terdakwa yang dikenal sebagai dukun dengan tujuan menghilangkan gigi taring.

Dalam proses pengobatan, terlapor melakukan hubungan badan dengan korban dengan alasan agar gigi taring korban tidak bertambah panjang. Ritual itu rutin dilakukan sejak April sampai Mei 2020.

Pada September 2021, korban kembali datang berobat dengan tujuan ingin menambah berat badan. Terdakwa kembali mengajak korban berhubungan badan selama ritual pengobatan.

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak becerita dengan orang lain soal persetubuhan yang terjadi. (yoh)

Sumber: