Penerima Tunjangan Sertifikasi Tidak Valid
RASELNEWS.COM, BENGKULU – Dari 1.200 penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), ada 50 penerima yang datanya tidak valid ketika diupload di aplikasi SIMBAR (sistem pembayaran) Kemendikbudristek RI.
Ini lantaran puluhan data guru tersebut mengalami kendala dalam penghitungan masa tugas. Di mana, masa tugas berdasarkan SK yang diterima guru belum dapat diperbarui dalam program yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasi PTK Dikdas Bidang PTK Dinas Dikbud BS, Iwan Irawan, SE, MM menyatakan, akibat tidak validnya 50 data guru calon penerima tunjangan sertifikasi tersebut, membuat tunjangan mereka sedikit terhambat pencairannya dari jadwal yang ditentukan.
Meski demikian, Disdikbud BS tetap menjamin hak guru tersebut agar tetap disalurkan secara baik. “Sudah 95 persen data penerima TPG ini kami selesaikan. Sekarang masih tahap penyelesaian SPM SIMBAR. Namun ada beberapa data yang dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, kami masih menunggu dan berupaya mengonfirmasi pihak pusat,” kata Iwan.
Dijelaskan Iwan, tidak validnya data guru calon penerima TPG itu bukanlah kesalahan dari guru itu sendiri. Hal itu terjadi karena adanya pemutakhiran data oleh pusat, dan berlaku untuk nasional. “Bukan guru di BS saja yang terdampak, namun guru di daerah lain juga kena imbas pemutakhiran data ini. Apalagi, ada uji coba sistem baru pada aplikasi SIMBAR tersebut,” kata Iwan.
Mengenai pencairan TPG, jika tidak ada halangan, anggaran sebesar Rp14,5 miliar itu bakal dicarikan awal pekan kedua April mendatang, Hal ini berdasarkan hasil rekonsilidasi pihaknya bersama Kemendikbudristek RI pada 24 Maret lalu di Jakarta.
“Rekon terakhir itu hari Kamis (24/3/2022) lalu. Nah biasanya terbit surat perintah membayar (SPM) ke daerah itu selama dua minggu pascarekon. Jadwal itu tidak mengalami perubahan, jika syaratnya sudah lengkap,” beber Iwan.
Untuk itu, Iwan meminta para guru penerima tunjangan sertifikasi agar lebih bersabar. Sebab, tunjangan tersebut tidak bisa dicairkan secara bertahap, melainkan serentak dengan jumlah keseluruhan penerima yang sudah terdaftar.
“Kalau mau dicairkan satu-satu, maka lebih repot lagi prosesnya,” pungkas Iwan. (rzn)
Sumber: