Dugaan Pungli NIPD Dik, Mantan Kabid Terancam Jadi Tersangka

Dugaan Pungli NIPD Dik, Mantan Kabid Terancam Jadi Tersangka

RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kaur menaikkan status Lidik (Lid) ke Penyidikan (Dik) perkara dugaan pungutan liar (pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tahap II.

Kasus dugaan pungli terhadap ratusan perangkat desa itu pun kembali dibuka Penyidik Polres Kaur setelah mantan Kepala DPMD Kaur Asmawi dan Sekretaris PPDI Kecamatan Kaur Tengah Hasanudin, divonis bersalah pengadilan.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono MH disampaikan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STK, SIK mengatakan sejumlah saksi akan kembali diperiksa. Secepatnya penyidik akan menyimpulkan siapa calon tersangka dalam perkara Pungli terhadap para perangkat desa tersebut.

“Ini juga tindak lanjut dari laporan kuasa hukum dua terdakwa. Selain sudah kita naikkan status, tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengaku beberapa hari lalu penyidik sudah melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terlapor adalah mantan Kabid di DPMD Kaur berinisial Do. Kita akan melakukan pemeriksaan ulang,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara pungli penerbitan NIPD ini, dua terdakwa pungli divonis penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. Selain itu keduanya juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Namun pasca putusan yang dijatuhkan, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan laporan dengan melampirkan fakta persidangan atas mantan Kabid di DPMD Kaur berinisial Do.

Hal ini membuat penyidik kembali membuka penyelidikan dan menyimpulkan bukti-bukti sudah cukup mengarah untuk mengajukan perkara. (jul)

Sumber: