Warga Desa Kota Padang Dipenjara 14 Bulan

Warga Desa Kota Padang Dipenjara 14 Bulan

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Seorang pemuda berinisial Ju (25), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.

Terdakwa kasus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman kurungan penjara selama 14 bulan.

“Ya betul perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara,” kata Kasi Intel Kejari BS, Nanda Hardika, SH. Vonis yang diterima terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 18 bulan. Dalam amar putusan majelis hakim. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani kurungan penjara. JPU juga tidak melakukan banding. Artinya perkara tersebut sudah punya putusan tetap. Sedangkan barang bukti sabu-sabu disita negara untuk dimusnahkan.

Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap polisi pada Sabtu (18/12/2021) bersama seorang rekannya berinisial EH alias Uc.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan lakban warna coklat, satu botol plastik warna hijau yang ada bolong tengah ditutupnya, satu kaca pirek yang didalamnya terdapat serbuk sabu-sabu, lima pipet plastik, satu jarum, dan dua buah korek api. (yoh)

Sumber: