Tujuh Penimbun Solar Subsidi Ditangkap, Enam Ditetapkan Tersangka
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan tujuh pelaku penimbun solar subsidi dengan modus melakukan kecurangan pengisian.
Enam dari tujuh orang tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari operator dan petugas di SPBU Jl. Merapi Raya dan SPBU Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu. Petugas juga mengamankan beberapa orang sopir pemilik kendaraan pengangkut solar subsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol. Aries Andhi membeberkan, mereka diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian BBM bio solar. Dari hasil penangkapan pada Minggu (3/4) malam, polisi mengamankan barang bukti biosolar sebanyak 1.300 liter. "Enam orang ini sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," tegas Aries, Senin (4/4).
Aries mengatakan para tersangka memanfaatkan kelangkaan BBM bio solar dengan melakukan kecurangan. Melakukan pendistribusian untuk mengambil keuntungan bahkan hingga penimbunan.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka, pengendara kendaraan roda empat itu meminta bantuan petugas pengisian bahan bakar untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar ke dalam jerigen-jerigen yang ada di dalam kendaraan.
Untuk menghindari kecurigaan pengendara lain dan pengawas SPBU, pemilik mobil menyambung alat pengisian bahan bakar dengan selang panjang. “Aksi ini dilakukan saat jam operasi antrean pengisian khusus bahan bakar bio solar yang diberlakukan di wilayah Bengkulu, yakni dari jam 10 malam hingga pukul 5 pagi,” ungkap Aries.
Disampaikan Aries pihaknya masih melakukan pengembangan pendistribusian BBM. Terutama untuk mengetahui perusahaan atau yang menampung BBM bersubsidi tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan, tunggu hasilnya dari penyidik,” pungkasnya. (cia)
Sumber: