Perceraian Meningkat, Penggugat Terbanyak Istri
RASELNEWS.COM, KAUR - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Bintuhan Kabupaten Kaur, dalam beberapa bulan terakhir ini meningkat dan didominasi oleh cerai gugat (permohonan sang istri) dibandingkan dengan kasus cerai talak (permohonan sang suami). Kondisi ini diungkapkan Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan S.Sy. MH, kepada Rasel.
“Ya sejak awal Januari hingga Maret 2022, kita mencatat sudah ada sekitar 50 perkara yang masuk ke PA Bintuhan. Dari 50 pemohon ini paling banyak itu permohonan cerai gugat atau istri yang gugat suami,” kata Rahmat.
Dikatakannya, dari 50 kasus gugatan perceraian itu beberapa diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kaur. Juga dari 50 perkara yang masuk sudah sekitar 30 diantaranya sudah selesai putusan, sebagian sudah diterbitkan akte cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning. Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja hijau pengadilan.
“Rata-rata perceraian ini terjadi karena faktor ekonomi, perselisihan dan juga foktor orang ketiga. Disini juga kita dari PA Bintuhan selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali dan kita ditetap arahkan untuk rujuk kembali,” terangnya. Ditambahkannya, selain menerima pemohon perceraian PA Bintuhan juga telah menerima sekitar 18 permohonan dispensasi pernikahan anak.
Dimana angka ini, rerata pasangan menikah dini kebanyakan lulusan SMP dan SMA. Permintaan dispensasi pernikahan anak ini karena tidak sabar ngebet belum cukup usia untuk menikah. Juga tidak semua dispensasi dapat dikabulkan sesuai dengan permintaan calon pengantin.
“Jika usianya tidak sampai kami akan melihat apakah ada alasan yang mendesak mengapa calon pengantin harus segera dinikahkan. Dari belasan permohonan dispensasi nikah kini masih dalam proses,” tutupnya. (jul)
Sumber: