Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk

Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk

RASELNEWS.COM, SELUMA - Aparat Sat Res Narkoba Polres Seluma membekuk dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba. Yakni AE (28) dan SR (27), warga Kuala Lempuing Kota Bengkulu.

Keduanya merupakan pemakai dan pengedar narkoba yang dibekuk di lokasi dan waktu berbeda. Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sodri, S.Sos, MM mengatakan tersangka AE ditangkap sekitar pukul 22.10 WIB, Rabu (6/4).

Tersangka ditangkap di kawasan ruas jalan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja ketika melakukan transaksi narkoba.

"Kami menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan membekuk AE yang sedang akan bertransaksi," beber Kasat Narkoba.

Dari tangan AE, polisi mengamankan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang bukti dibungkus dengan plastik bening lis merah dan dibalut kertas warna putih. Selanjutnya dibalut dengan kartu domino serta dilakban.

Dari tangan AE juga berhasil ditemukan dua paket ganja di saku sebelah kanan yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan disimpan dalam plastik berwarna hitam.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AE, barang bukti tersebut diperoleh dari SR yang juga seorang bartender di Cafe Rindu Hati kawasan Pantai Panjang. Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu tanpa perlawanan,” tegas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling besar Rp 8 miliar. (rwf)

Sumber: