Jam Kerja Pemdes Tak Dikurangi

Jam Kerja Pemdes Tak Dikurangi

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Selama bulan puasa 14334 H tahun ini, jam kerja pemerintah desa (Pemdes) tidak dikurangi. Perangkat dan staf desa tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.

Berbeda dengan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Jam kerja mereka dikurangi sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 11/2022.

Kepala DPMD BS, Herman Sunarya MH mengatakan selama bulan puasa, perangkat desa tinggal menyesuaikan dengan aturan yang ada. Karena aturannya tidak ada pengurangan jam kerja, maka jangan sampai Pemdes melanggar aturan tersebut, wajib masuk kerja tetap seperti biasa sebelum bulan puasa.

"Untuk Pemdes wajib masuk enam hari kerja dari Senin sampai Sabtu dengan jam kerja yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2011," kata Herman Sunarya.

Namun demikian, dikatakan Herman terkhusus Kepala Desa (Kades) meskipun jam kerja kantor sudah berakhir, Kades tetap harus selalu siap melayani masyarakatnya 1 x 24 jam, termasuk hari libur, karena hal ini sudah menjadi tugas Kades sebagai pelayan publik.

"Karena jam pelayanan tidak identik dengan jam kerja. Berikan yang terbaik untuk masyarakat karena kita bekerja untuk mereka, apa yang menjadi urusan masyarakat kita harus bisa semaksimal mungkin untuk menyelesaikan," pungkas Herman. (one)

Sumber: