Dukun Cabul Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp600 Jt

Dukun Cabul Divonis Penjara 20 Tahun dan Denda Rp600 Jt

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus dukun cabul Iduanto (48), memasuki babak akhir. Warga Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna.

Dari dua berkas perkara yang menjerat terdakwa, masing-masing dijatuhi vonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta.

Artinya total putusan yang diterima terdakwa adalah penjara 20 tahun dan denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

“Putusan kepada terdakwa atas nama Iduanto dalam perkara pencabulan anak, sudah dibacakan dalam persidangan tadi. Ada dua berkas perkara terdakwa, masing-masing diputus 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” ujar Humas Pengadilan Negeri Manna, Amelia Putrina Lumban Tobing, SH, kemarin.

Pantauan Rasel, sidang pembacaan putusan digelar secara virtual. Terdakwa tidak dihadirkan langsung ke PN Manna, hanya mengikuti sidang melalui layar video dari Rutan Manna. Di Pengadilan pun tidak ada pihak keluarga terdakwa maupun korban yang hadir.

Setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa hanya bisa tertunduk. Ia menerima putusan tersebut dan menyatakan siap menjalani hukuman.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain wajib menjalani hukuman kurungan penjara, terdakwa juga divonis wajib mengumumkan identitas di papan pengumuman Pengadilan Negeri Manna, laman resmi Kejaksaan, dan media cetak, elektronik, serta media sosial.

Sekedar mengingatkan, dukun cabul Iduanto ditangkap Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS pada 23 Desember 2021 lalu karena dilaporkan mencabuli dua wanita yang masih di bawah umur.

Terdakwa ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari keterangan kedua korban, aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa sudah berulang dengan modus ritual pengobatan. (yoh)

Sumber: