Bawa Sabu, Pemuda Sumber Jaya dan Pagar Dewa Ditangkap

Bawa Sabu, Pemuda Sumber Jaya dan Pagar Dewa Ditangkap

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Subdit II DitresNarkoba Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Yakni DK (27) warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu dan EH (32), warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu, yang disimpan tersangka.

Kasubbit Penmas Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengatakan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap atas informasi masyarakat.

"Satu paket sabu dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di atas semen,” kata Agung, Rabu (13/4/2022).

Pengakuan tersangka DK, narkoba didapat dari rekannya berinisial EH. Petugas pun langsung meluncur membekuk tersangka yang berada di kawasan Pagar Dewa.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk pengembangan, keduanya dibawa ke Mapolda Bengkulu," ujar Agung. (cia)

Sumber: