Kejari Bengkulu Selatan Mulai Bergerak

Kejari Bengkulu Selatan Mulai Bergerak

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kejari Bengkulu Selatan mulai bergerak menagih kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) di Dinas PUPR BS yang menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan belanja modal tahun anggaran 2021.

Rabu (13/4/2022) jaksa telah mengirim surat kepada rekanan atau kontraktor yang belum membayar lunas TGR. Pihaknya meminta kontraktor segera mengembalikan uang negara tersebut.

“Hari ini (kemarin) kami mengirim surat kepada pihak rekanan terkait pengembalian TGR,” kata Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan (BS), M. Alvinda, SH.

Ada enam kontraktor yang disurati jaksa dengan jumlah TGR sekitar Rp 600 juta. Jaksa memberi waktu 30 hari kerja kepada kontraktor untuk mengembalikan atau membayar TGR ke kas negara. Jika lewat batas waktu tersebut, maka akan diusut secara hukum.

“Kami beri waktu 30 hari kerja dulu. Dalam waktu itu, kami harap ada respon dan progres pembayaran TGR oleh pihak kontraktor. Dalam proses penagihan ini, kami ingin seluruh TGR dikembalikan seluruhnya. Kalau tidak, akan akan dilimpahkan ke Pidsus,” tegas Kasi Datun.

Sementara TGR di Dinas Dikbud BS yang jumlah masih diatas Rp 1 miliar, belum ditagih pihak Kejari meski pihak Dinas Dikbud sudah bersurat. Pihaknya masih menganalisa TGR tersebut. Sebab jumlah TGR dalam beberapa item paket pekerjaan terkesan tidak masuk akal.

“Pihak Dinas Dikbud sudah bersurat ke kami, tapi itu belum (diproses). Kami masih menganalisa lebih lanjut,” tutup Kasi Datun. (yoh)

Sumber: