Area Parkir Bertambah, PAD Bisa Rp 300 Juta
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan tengah merencanakan penambahan area parkir di sejumlah wilayah Kabupaten BS. Bahkan, dalam draft yang disusun, Dishub akan menambah 20 titik area parkir. Sehingga kedepan ada 40 titik parkir legal di BS.
Dijelaskan Kadishub BS, Alian, SH penambahan area parkir tersebut merupakan program khusus untuk menambah penghasilan asli daerah (PAD) di sektor parkir. Dengan jumlah penambahan tersebut, PAD yang didapat bisa mencapai Rp 300 juta.
“Perencanaan ini sedang kami bahas dan akan ditetapkan. Kedepan pengelolaan parkir ini akan lebih dimaksimalkan,” ujar Alian. Diteruskannya, selama ini beberapa objek vital di BS masih ada yang belum menerapkan tarif parkir sesuai dengan aturan Pemkab BS.
Alhasil, wilayah tersebut kerap dikelola mandiri oleh pihak tertentu dan PADnya tidak masuk ke kas daerah. “Makanya untuk area parkir terbaru ini, akan kami data semaksimal mungin. Nanti para juru parkir (jukir) yang ditugaskan juga akan dibina secara khusus,” terang Alian.
Sementara untuk besaran tarif parkir, ia menyebut sesuai dengan Perda Retribusi dan Jasa Umum bahwa untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1000 dan roda empat sebesar Rp 2000. Jika ada penarikan tarif parkir diatas itu, maka sudah termasuk kegiatan pungli (pungutan liar) atau warga dapat menolaknya.
“Mudah-mudahan saja program ini berjalan lancar, kami pastikan akan terus mengawal kegiatan parkir di BS ini. Hingga mencipatakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara,” tuntas Alian. (rzn)
Sumber: