Pemkab Posko Pengaduan THR Dibuka
RASELNEWS.COM, SELUMA - Pemkab Seluma melalui Dinas Nakertrans Seluma membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) bagi karyawan swasta yang ada di Kabupaten Seluma. Posko dibuka setelah menerima rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Posko pengaduan ini dibuka setiap hari di Kantor Dinas Nakertrans dan siap menerima laporan terkait sengketa perusahaan dan karyawan perihal pembayaran THR.
Disnakertrans akan meneruskan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelaksana pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Posko saat ini mulai dibuka. Jadi kami siap menerima segala bentuk pengaduan dari tenaga kerja yang ada di Seluma, soal pembayaran THR dari perusahaan mereka. Kami terus melakukan pemantauan. Tidak hanya pada Ramadan, namun karena ini momentumnya Ramadan dan menjelang Idul Fitri maka membuka posko pengaduan THR," ujar Kadis Nakertrans Rosdiana, M.Si kepada wartawan.
Posko yang dibuka juga akan memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Menurut Rosdiana untuk saat ini seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma sudah patuh dengan aturan yang ada.
Besaran THR tergantung dengan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja. "Posko juga akan berlaku sampai setelah lebaran. Karena memang hak pekerja. Kami akan menengahi setiap laporan yang masuk terkait permasalahan ini," pungkasnya. (rwf)
Sumber: