Polisi Amankan Pencuri Sawit PT. ABS

Polisi Amankan Pencuri Sawit PT. ABS

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan pencuri sawit PT ABS (Agro Bengkulu Selatan). Ketiga tersangka berinisial To, An dan Hi, warga Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya.

“Tiga pelaku sudah diamankan. Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.

Dikatakan Kanit Tipiter, ketiga pencuri sawit PT ABS ini menyerahkan diri dengan cara datang ke Polres setelah sebelumnya polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka dan 12 TBS sawit.

An yang pertama datang ke Polres BS, kemudian disusul To dan Hi. Di hadapan penyidik ketiganya mengaku pernah mencuri TBS sawit milik PT ABS.

Aksi itu sudah dilakukan berulang. Seperti An mengaku sudah beraksi sekitar 15 kali, dengan kisaran TBS yang dicuri sebanyak delapan ton. TBS sawit hasil curian dijual ke toke sawit yang ada di sekitaran desa mereka.

“Ketiga pelaku ini sudah beraksi berulang, rerata mereka sudah beraksi lebih dari lima kali. Saat menjalankan aksinya, mereka langsung mengambil sawit dari pohonnya. Kemudian diangkut menggunakan sepeda ojek khusus sawit yang mereka bawa,” terang Kanit Tipiter.

Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp 4 miliar. (yoh)

Sumber: