Hari Ini, THR PNS Mulai Disalurkan

Hari Ini, THR PNS Mulai Disalurkan

RASELNEWS.COM, KAUR - Hari ini (25/4/2022) Pemkab Kaur menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan pejabat pemerintah di Kabupaten Kaur. Pemkab sendiri akan mulai mentransfer dan menerbitkan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) kepada OPD OPD terkait sehingga bendahara OPD dapat melakukan pembayaran.

"Senin (25/4) langsung kita bayarkan sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan lebaran," kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur Hellitza Okkie, S.Kom, MH Minggu (24/4) dalam keterangan resminya.

Sebelumnya Pemkab Kaur sendiri sudah mengantongi Surat Edaran (SE) nomor 900/2069/SJ dari Mendagri tentang pemberian THR dan gaji 13. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji 13. Jauh hari Pemkab sendiri sudah mengalokasikan anggaran totalnya ada Rp 13,1 miliar yang siap dibayarkan.

Pembayarannya bukan hanya untuk PNS saja namun juga untuk pejabat pemerintah lainnya seperti anggota DPRD termasuk Bupati dan Wabup. "Anggota DPRD juga menerima THR sesuai SE besarannya satu kali gaji pokok, sedangkan ASN yakni satu kali gaji pokok ditambah 50 persen Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2022," tegasnya.

Pihaknya sendiri sudah menghitung besaran TPP masing masing PNS sesuai dengan beban kerja serta OPD masing masing. Sebagaimana dijelaskannya jumlah PNS di Kabupaten Kaur per April sebanyak 2.937 orang senang rincian golongan IV, 599 orang, Golongan III sebanyak 1994 orang, Golongan II sebanyak 338 orang dan terkahir Golongan 1 ada 6 orang.

THR sendiri diberikan secara keseluruhan tanpa terkecuali termasuk juga unsur DPRD Kaur mulaid Ari ketua hingga anggota. "Sistem pembayarannya sama dengan gaji ASN masing masing semuanya akan kita salurkan sesuai amanat UU dan SE," tutupnya. (jul)

Sumber: