Polisi Panggil Pemesan Ribuan Butir Pil Samcodin
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) akan memanggil pemilik paket atau pemesan ribuan butir pil Samcodin yang diamankan dari dua tersangka, beberapa waktu lalu.
Keterangan pemesan pil Samcodin dinilai penting untuk proses perkara kedua tersangka yang ditahan. “Pemesan atau pemilik paket yang nama dan alamatnya tertera dalam bungkus paket itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Priyanto, SH.
Penyidik akan mengklarifikasi tujuan pemilik paket tersebut memesan ribuan butir pil Samcodin. Sebab pil Samcodin merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan.
“Kami akan minta keterangannya soal tujuan memesan pil Samcodin. Apakah itu dipesan secara resmi atau untuk tujuan lain,” jelas Kanit Tipiter.
Sebelumnya Polres BS menangkap dua pengedar pil Samcodin ilegal. Kedua tersangka berinisial TD (28), warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir dan EA (27), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis.
TD merupakan kurir J&T. Ia mendapatkan pil Samcodins setelah menggelapkan pesanan pembeli yang berisi 20 box atau 2 ribu butir pil Samcodin. Rencananya TD bersama EA akan menjual pil Samcodin hasil penggelapan itu kepada salah satu bandar di wilayah Kecamatan Manna.
Namun belum sempat dijual, Sabtu (16/4), keduanya ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BS. (yoh)
Sumber: