Warga Kedurang Ilir Ngaku Sabu Didapat dari Dokter
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka pemilik dua paket sabu-sabu berinisial NBD alias Bi (24) mengaku mendapatkan narkotika dari seorang dokter. Namun siapa dokter yang dimaksud, belum disebutkan secara jelas.
Polisi dari Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS), belum dapat memastikan kebenarannya. “Pengakuan tersangka, ia mendapat barang (sabu-sabu) itu dari dokter. Tapi kami belum bisa pastikan apakah dokter ini nama orangnya atau profesinya. Kami masih melakukan pendalaman,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan.
Hingga Selasa (26/4) Sat Res Narkoba Polres BS masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi mengumpulkan petunjuk untuk melacak jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan Bi yang merupakan warga Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.
“Anggota masih mencari petunjuk dan mengumpulkan informasi untuk melacak jaringan yang terlibat dengan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Sebelumnya, Bi mengaku sudah lama masuk ke dunia narkoba. Ia bahkan menjadi pecandu barang haram tersebut. Namun sempat berhenti dan menjauh dari dunia narkoba. Tapi godaan kembali datang hingga dirinya kembali terjerumus.
Atas perbuatan tersebut, Bi yang sudah memiliki satu orang anak ini dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki, memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Sekedar mengingatkan, Bi ditangkap pada Ahad (24/4) malam sekitar pukul 18.02 WIB. Ketika itu Bi baru mengambil paket sabu-sabu di pinggir jalan dua jalur Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Ia langsung disergap polisi dan ditemukan dua paket sabu-sabu. Bi langsung digelandang ke Mapolres. (yoh)
Sumber: