Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan

RASELNEWS.COM, KAUR -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Kaur.

Pemusnahan BB dihalaman Kejari Kaur itu dipimpin langsung Kajari Kaur M Yunus SH MH bersama para pejabat di lingkungan Kajari Kaur.

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan ini dari kasus tindak pidana umum dan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ekke Widoto Khahar, SH usai melakukan pemusnahan BB, Rabu (27/4) sore.

Dikatakan Kasi, dimana BB yang dimusnahkan itu berasal dari 23 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. BB yang dimusnahkan itu, rincinya, masing-masing tindak pidana pencurian, narkoba, HP, obat obatan seperti pil Samcodin, sajam bahu dan lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selain dimusnahkan, pihaknya juga mengembalikan beberapa BB kepada masyarakat yang diantar langsung melalui program Kejari Kaur.

“Total ada 23 barang bukti dari pidana umum. Dari 23 itu, 8 perkara diantaranya narkoba. Barang yang kita musnahkan ini sudah telah berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan izin dari PN. Juga ada beberapa barang bukti yang kita kembalikan langsung kepada masyarakat,” terangnya. (jul)

Sumber: