Pelayanan SIM Tutup 10 Hari
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Dalam rangka libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), baik itu pembuatan dan perpanjangan di Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan (BS) libur selama 10 hari.
Pelayanan SIM ditutup hari ini (29/4/2022) dan akan buka kembali tanggal 9 Mei 2022. “Karena ada libur dan cuti bersama. Maka pelayanan SIM dihentikan selama 10 hari. Itu sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Kakorlantas,” kata Kapolre BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Melisa, STr.K, SIK.
Bagaimana jika SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada masa libur selama 10 hari itu? Kasat Lantas memastikan masyarakat tak perlu khawatir. Sebab SIM yang mati pada hari libur Idul Fitri masih bisa diperpanjang setelah kembali masuk kerja.
“Khusus untuk pelayanan SIM yang mati pada libur lebaran, bisa diperpanjang pada tanggal 9 sampai 17 Mei,” ujar Kasat Lantas. Namun jika pemohon SIM tidak datang untuk memperpanjang masa berlaku SIM pada waktu perpanjangan, maka dihari berikutnya kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.
SIM yang masa berlakunya berakhir pada libur pergantian tahun wajib membuat SIM baru. “Kalau tidak diperpanjang pada tanggal 9 sampai 17 Mei, maka wajib membuat SIM baru lagi. Tidak bisa perpanjangan lantaran masa berlaku SIM dianggap sudah berakhir,” demikian Kasat Lantas. (yoh)
Sumber: