Terlambat Sampaikan LPPD, DAU Bisa Dipotong

Terlambat Sampaikan LPPD, DAU Bisa Dipotong

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Terlambat sampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat bisa dipotong. Agar ini tidak terjadi, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan kemarin (28/4), menggelar rapat koordinasi sekaligus review tim penyusunan LPPD.

Dalam kesempaten tersebut, Wabup BS H.Rifai Tajuddin mengatakan untuk optimalisasi penyusunan LPPD, maka dalam rapat tim disepakati agar proses penyusunan dilakukan secara massif agar tidak ada keterlambatan penyusunan. Sehingga tidak juga terlambat sampaikan LPPD ke Kemendagri setiap tahunya.

Jika terlambat menyampaikan LPPD, Pemerintah Daerah bisa kena sanksi, salah satunya bakal dipotong anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. “Diharapkan tim penyusun LPPD bisa mensosialisasikan hal ini ke OPD, karena dalam penyusunan dokumen LPPD membutuhkan dana dari masing-masing OPD, karena itu agar optimalisasi penyusunan supaya disosialisasikan kepada semua, jangan sampai nanti Pemkab BS bisa kena sanksi pemotongan DAU,” ujar Wabup H.Rifai Tajuddin.

Sementara itu, Kabag Tapem dan Otoda Setkab BS, Tedy Setiawan SST MM mengatakan upaya untuk optimalisasi penyusunan LPPD, maka pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan meminta seluruh OPD lingkungan Pemkab BS bisa menyaipkan dokumen pendukung. Karena, setiap tahun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) wajib disampaikan ke Mendagri.

Bentuk laporan secara global perkembangan Kabupaten Bengkulu Selatan setiap tahun dilaporkan dalam bentuk LPPD. Kedepan, besar harapan dari LPPD ini, Kabupaten BS bisa meraih predikat terbaik tingkat Provinsi Bengkulu.

“Kami terus berupaya OPD dalam penyusunan laporan, agar dokumenya disampaikan sesuai tengat waktu karena dokumen LPPD ini dilaporkan ke Mendagri melalui pemerintah provinsi,” pungkasnya. (one)

Sumber: