PTTUN Medan Sahkan Kades Jawi
![PTTUN Medan Sahkan Kades Jawi](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/10/ilustrasi-PTUN.jpg)
RASELNEWS.COM, KAUR - Sengketa Pilkades Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur berakhir sudah. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan mengesahkan SK Bupati Kaur, dan menetapkan Yendra Haito sebagai Kades Jawi terpilih dan berhak untuk dilantik.
"Iya Alhamdulillah putusan PT TUN Medan sudah keluar permohonan yang kita ajukan diterima keseluruhan," ujar Yendra dihubungi Rasel kemarin sore (29/4). Menurutnya putusan itu diterbitkan oleh PTTUN Medan mengesahkan SK Bupati nomor 188.4.45.374 tahun 2021.
Sebagaimana diketahui pada Pilkades 2020 yang lalu, Panitia Pilkades Jawi memutus Yendra Haito dan Didi Aryanto draw dengan perolehan suara sama.
Namun keputusan ini diprotes Yendra. Saat itu, Yendra menduga ada bebrapa surat suara yang salah dalam penghitungan dan tidak sesuai cara pengitungannya dengan perbup. Iapun meminta dilakukan penghitungan ulang dengan cara buka kotak suara.
Lalu, permintaan itu disetujui oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kaur. Usai dilakukan penghitungan panitia, Yendra dinyatakan unggul. Namun belum sempat dilantik, sang “lawan” Didi Aryanto menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu dan diterima dan dikabulkan.
PTUN Bengkulu memerintahkan digelar Pilkades ulang. Putusan ini membuat Yendra tidak terima dan mengajukan banding ke PTTUN Medan.
Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran, SH, MH dikonfirmasi mengaku sampai kemarin secara resmi belum menerima salinan putusan. Namun dalam perkara ini tentu pihaknya siap menjalankan amanah sesuai putusan pengadilan.
"Salinannya belum kota terima. Namun tentu bila sudah kita dapatkan akan kita ajukan kepimpinan untuk menunggu perintah pimpinan," demikian Dasrul. (jul)
Sumber: