Kendaraan Dinas Hanya Untuk Dalam Provinsi
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan bahwa kendaran dinas hanya boleh dipergunakan ASN untuk mudik di dalam Provinsi saja. Sedangkan untuk keluar provinsi, tidak diperkenankan.
"Perlu diingat bahwa mobnas itu untuk di dalam provinsi saja. Untuk silaturahmi dengan keluarga masih dibolehkan. Kalau untuk luar provinsi, tidak!" tegas Gubernur.
Penggunaan mobnas juga harus dalam tahap yang wajar. Selain itu semua pemeliharaan dan operasionalnya ditanggung pemakai.
Rohidin mengatakan kebijakan ini diberikan lantaran sejumlah kepala OPD diberikan fasilitas mobnas namun tidak memiliki kendaraan pribadi. Pasalnya tidak mungkin pejabat tersebut menggunakan angkutan umum sementara kendaraan dinas bisa digunakan.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pejabat yang menggunaka mobnas untuk keluar provinsi, Rohidin enggan berkomentar. Ia hanya menyebut pengawasan sama-sama dilakukan agar kendaraan itu digunakan sebagaimana mestinya.
“Tentunya ketentuan ini harus dipatuhi dan kita awasi bersama-sama penggunaannya,” pungkasnya. (cia)
Sumber: